Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wisatawan Tenggelam di Curug Goong Pandeglang Ditemukan Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Mantri Bunuh Kades Curuggoong di Serang, Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:25 WIB
  • author erdi
Terdakwa Mantri Bunuh Kades Curuggoong di Serang,  Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Mantri Bunuh Kades Curuggoong di Serang, Divonis 6 Tahun Penjara (ist)

SERANG, iNewsBanten - Kasus mantri pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Banten yakni terdakwa Suhendi yang menyuntik mati selingkuhan istrinya bernama Salamunasir divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (12/10/12023)

Dari keterangan majelis hakim perbuatan Suhendi telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan subsideritas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang. 

"Dengan pidana penjara selama 6 tahun. Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono saat membacakan amar putusan. 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut