get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria ini Tega Habisi Rekan Kerjanya Akibat Sering Chat Istrinya di Medsos!

Terdakwa Mantri Bunuh Kades Curuggoong di Serang, Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:25 WIB
header img
Terdakwa Mantri Bunuh Kades Curuggoong di Serang, Divonis 6 Tahun Penjara (ist)

"Terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat, adanya surat permohonan dari masyarakat (permintaan keringan hukuman) yang disampaikan ke Kejari Serang dan tulang punggung keluarga," ungkapnya.  

Hery mengungkapkan, dari serangkaian pemeriksaan saksi dan fakta persidangan, tidak ada niat membunuh yang dilakukan Suhendi terhadap korban. Oleh karenanya, dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terbukti. 

Dengan putusan tersebut, Suhendi yang didampingi kuasa hukumnya, Ely Nursamsiah menyatakan menerima. Sementara, JPU Kejari Serang Selamet menyatakan pikir-pikir.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut