get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut 8 Tips Ampuh untuk Melawan Asam Urat saat Kambuh! Bisa Digunakan di Rumah

Pengertian Khutbah, Syarat, Rukun dan Tata Caranya dalam Islam

Jum'at, 05 Juli 2024 | 04:12 WIB
header img
Khatib menyampaikan khutbah saat pelaksanaan salat (Foto:List)

JAKARTA, iNewsBanten- Pengertian khutbah adalah menyampaikan nasihat dan pesan tentang takwa. Secara umum, pengertian khutbah adalah kegiatan berdakwah mengajak atau menyeru orang lain untuk meningkatkan ketakwaan, keimanan, dan pesan keagamaan lainnya dengan rukun dan syarat tertentu.

Syarat khutbah Jumat penting diketahui bagi Anda yang besok bertugas sebagai khatib. Sebelum tampil di hadapan para jamaah, ada baiknya simak pembahasan berikut ini.

Dilansir dari laman Bimbingan Islam, inilah penjelasan mengenai syarat khutbah Jumat.

Syarat-syarat Khutbah Jumat

Khutbah pada shalat Jumat adalah salah satu bagian dari rukun shalat Jumat. Khutbah Jumat disampaikan oleh seorang khatib dan terdiri dari dua sesi. Terdapat 10 syarat untuk dua khutbah Jumat tersebut, antara lain:

1.Khatib harus berjenis kelamin laki-laki.

2.Khatib yang memberikan khutbah harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil.

3.Khatib harus menutup aurat.

4.Khatib harus berdiri jika mampu melakukannya.

5.Khutbah harus dilakukan pada waktu dzuhur setelah azan kedua shalat Jumat.

6.Isi dari kedua khutbah Jumat harus didengar oleh sekurang-kurangnya 40 jamaah laki-laki.

7.Khatib harus duduk sebentar dengan tenang atau istirahat sejenak di antara dua khutbah.

8.Khutbah pertama dan khutbah kedua harus dilakukan secara berturut-turut, begitu juga antara khutbah dan shalat Jumat.

9.Rukun-rukun khutbah Jumat harus disampaikan dalam bahasa Arab.

10.Terdapat lima rukun khutbah yang harus dilaksanakan, yaitu:

a. Mengucapkan Alhamdulillah, dengan menggunakan kata-kata yang memuji Allah.

b. Bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan menyebut nama Nabi secara jelas, seperti Nabi, Rasul, atau Muhammad. Tidak cukup dengan menggunakan kata ganti.

c. Memberikan wasiat takwa dengan menggunakan kata-kata apa pun yang mengandung makna takwa.

Ketiga rukun di atas merupakan rukun dari dua khutbah. Kedua khutbah tersebut dianggap sah jika memenuhi ketiga hal berikut:

Membacakan salah satu ayat dari Al-Quran dalam salah satu dari dua khutbah. Ayat yang dibacakan harus jelas, tidak cukup hanya membaca ayat yang terdiri dari huruf muqaththa'ah (seperti alif lam mim) yang terdapat di awal surat.

Berdoa untuk kaum mukminin dalam khutbah kedua dengan menggunakan doa-doa yang telah dikenal secara umum (ma'ruf).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut