get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Untirta Ajukan Restorative Justice ke Polresta Serang Kota

Inilah Penggugat UU Pemilu Pembuka Jalan Gibran ke Pilpres, Siapakah Gerangan?

Selasa, 17 Oktober 2023 | 07:13 WIB
header img
Foto: Tangkapan Layar (list).

iNews Banten - Terkait gugatan uji materi tentang syarat pencalonan Capres-Cawapres,  Mahkamah Konstitusi (MK) telah dikabulkan, dan mengubahnya menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Gugatan yang berhasil diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbiru Re A, membuka jalan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang diperkirakan akan menjadi calon wakil presiden Prabowo, untuk mencalonkan diri.

Almas sendiri berusia 23 tahun dan masih merupakan mahasiswa di sebuah universitas. Jadi, siapa sebenarnya Almas yang telah membuka jalan bagi Gibran? Almas dikabarkan adalah anak dari aktivis anti korupsi, Boyamin Saiman, yang memimpin masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut