Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 1.300 Laki-laki Hubungan Sesama Jenis, 80 Positif AIDS
Advertisement . Scroll to see content

Pembuang Bayi di Saluran Air Cimanuk Pandeglang Ditangkap Polisi

Senin, 23 Oktober 2023 | 12:14 WIB
  • author Erdi
Pembuang Bayi di Saluran Air Cimanuk Pandeglang Ditangkap Polisi
Pembuang Bayi di Saluran Air Cimanuk Pandeglang Ditangkap Polisi

“Awalnya dia tinggal di daerah Pandeglang terus dia pindah ke daerah Cikoromoy sekitar 1 bulan bersama neneknya disitu. Kemungkinan dia pindah juga untuk menutupi kehamilannya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” ungkapnya. 

 

 

 

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut