get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Disangka Pembuang Bayi di Kabupaten Serang, Hasil Hubungan Gelap Orang Tua dan Anak

Pembuang Bayi di Saluran Air Cimanuk Pandeglang Ditangkap Polisi

Senin, 23 Oktober 2023 | 12:14 WIB
header img
Pembuang Bayi di Saluran Air Cimanuk Pandeglang Ditangkap Polisi

“Awalnya dia tinggal di daerah Pandeglang terus dia pindah ke daerah Cikoromoy sekitar 1 bulan bersama neneknya disitu. Kemungkinan dia pindah juga untuk menutupi kehamilannya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” ungkapnya. 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut