get app
inews
Aa Read Next : Terkait Narkoba, Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar Berurusan dengan Polisi

Sedang Isap Sabu di Dapur, Seorang Pemuda Asal Ciruas Kabupaten Serang Diringkus Polisi

Rabu, 25 Oktober 2023 | 14:00 WIB
header img
Sedang Hisap Sabu Didapur, Seorang Pemuda Asal Ciruas Kabupaten Serang Diringkus Polisi (ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Sedang santai hisap narkoba jenis sabu di ruangan dapur seorang pemuda inisla IH (26) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten langsung diringkus Satresnarkoba Polres Serang.

Pengembangan hasil tertangkapnya pelaku sebagai narkoba ini diamankan barang bukti 6 klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,69 gram, seperangkat alat hisap sabu serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

"Selain pengguna, tersangka juga bagian dari sindikat peredaran narkoba yang berperan menyimpan sabu yang dipesan pengguna," ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (25/10/2023).

Kapolres menerangkan penangkapan kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba. 

Dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. 

"Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan sabu di ruang dapur dan barang bukti ada di samping tersangka," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka IH mengakui jika 6 paket sabu yang diamankan adalah milik AS (DPO) warga Kabupaten Serang.

Kata tersangka 6 paket sabu itu adalah titipan AS yang akan ditempelkan di lokasi yang sudah ditentukan.

"Jadi tersangka memiliki peran menempel sabu di lokasi yang sudah ditentukan AS. Dari perannya ini, tersangka mendapat upah Rp50 setiap paket yang terjual," ungkapnya.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bisnis haram ini sudah dijalani tersangka sejak awal 2023.

Awalnya tersangka hanya sebagai pengguna, namun lantaran tergiur upah serta dapat menggunakan sabu secara gratis, bisnis tersebut terpaksa dilakukan.

"Awalnya tersangka hanya pengguna, lantaran tergiur upah dan juga pengangguran bisnis itupun dilakukan. Tersangka juga mengakui selain dapat upah juga bisa menikmati sabu gratis," tambahnya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka IH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut