Ngaku Menang Proyek Rp24,5 Milyar, Oknum PNS Ditangkap Polisi Usai Tipu Temannya Rp400 juta
Kamis, 02 November 2023 | 06:53 WIB
Korban yang sudah mengenal pelaku sejak lama akhirnya tergiur dan menyerahkan uang Rp400 juta dengan cara transfer dan tunai. Namun, setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak memenuhi janjinya.
Korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan ke pihak kepolisian. Berbekal laporan korban, polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di Bandarlampung.
“Kami masih memeriksa pelaku secara intensif. Kami juga amankan barang bukti transfer dan buku rekening,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi