Niat Sholat Jumat untuk Imam
Arab: اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Ushalli fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa an imaman lillaahi ta'aala
Artinya: Saya berniat melaksanakan kewajiban sholat Jumat dua raka'at dengan menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta'ala.
Hukum Membaca Niat
Salah satu rukun sholat adalah membaca niat. Mayoritas ulama bersepakat bahwa dianjurkan atau mandub melafadzkan niat dengan lisan.
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Galih Maulana mengatakan para ulama telah menjelaskan tentang niat dalam sholat. Syekh Wahbah az-Zuhaili (w 1436 H) berpendapat tempatnya niat adalah hati menurut kesepakatan ulama, sedangkan melafadzkannya dengan lisan adalah mandub (dianjurkan) menurut mayoritas ulama selain madzhab Maliki, madzhab Maliki mengatakan : ”boleh melafadzkan niat tetapi meninggalkannya lebih utama, baik itu dalam sholat maupun lainnya.”
Hal sama diungkapkan Imam Fakhruddin ‘Utsman az-Zaila’i al-Hanafi (w 743 H). Melafadzkan niat bukan merupakan syarat sah sholat tetapi hal ini bagus dilakukan agar terkumpul azamnya (untuk sholat).
Editor : Mahesa Apriandi