"Pekerjaan itu harus dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai tanggal yang sudah ditentukan pada dokumen Kontrak. Kalaupun kegiatan revitalisasi tidak tepat waktu terkait penyelesaian, ada perpanjangan waktu pekerjaan atau diadendumnya, akan tetapi itu sangat riskan untuk dilanjutkan, karena itu sudah kebijakan dari Pimpinan," ujar Rejen kepada iNews Banten.
Lebih lanjut, Rejen kemudian mengirimkan Papan Informasi Proyek (PIP) melalui WhatsApp. Berdasarkan informasi PIP, ternyata pembangunan revitalisasi Pendopo Gubernur menelan anggaran yang cukup fantastis senilai Rp6,6 miliar yang dilaksanakan oleh CV. Putra Karang Tampomas selaku Kontraktor Pelaksana dengan batas waktu pekerjaan selama 20 Desember 2023, tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi