get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Istri Minta Suami Nikah Lagi dengan Teman Dekatnya

Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo Tangerang, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 28 November 2023 | 22:36 WIB
header img
Foto: Arief N Yusuf, Kasat Reskrim PolrestaTangerang, Banten.

Lanjut Arief mengatakan, untuk menguatkan antara perbuatan dengan unsur delik-delik pidana pemalsuan ini, sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap Ahli Pidana.

Dengan bukti-bukti yang kuat, kata Arief, penyidik telah menetapkan F sebagai tersangka karena telah melakukan pemalsuan surat.

"Sebagaiman diatur dalam pasal 263 KUHPidana," tandasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut