Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Istri Minta Suami Nikah Lagi dengan Teman Dekatnya
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo Tangerang, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 28 November 2023 | 22:36 WIB
  • author Wisnu/Mad Sari
Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo Tangerang, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: Arief N Yusuf, Kasat Reskrim PolrestaTangerang, Banten.

Lanjut Arief mengatakan, untuk menguatkan antara perbuatan dengan unsur delik-delik pidana pemalsuan ini, sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap Ahli Pidana.

Dengan bukti-bukti yang kuat, kata Arief, penyidik telah menetapkan F sebagai tersangka karena telah melakukan pemalsuan surat.

"Sebagaiman diatur dalam pasal 263 KUHPidana," tandasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut