Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Istri Minta Suami Nikah Lagi dengan Teman Dekatnya
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo Tangerang, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 28 November 2023 | 22:36 WIB
  • author Wisnu/Mad Sari
Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo Tangerang, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: Arief N Yusuf, Kasat Reskrim PolrestaTangerang, Banten.

Lanjut Arief mengatakan, untuk menguatkan antara perbuatan dengan unsur delik-delik pidana pemalsuan ini, sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap Ahli Pidana.

Dengan bukti-bukti yang kuat, kata Arief, penyidik telah menetapkan F sebagai tersangka karena telah melakukan pemalsuan surat.

"Sebagaiman diatur dalam pasal 263 KUHPidana," tandasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut