Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo Tangerang, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selasa, 28 November 2023 | 22:36 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/11/28/711d8_mad-sari.png)
TANGERANG, iNewsBanten - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga melakukan pemalsuan surat tanah di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan terduga pelaku tersebut berinisial F yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena diduga melakukan pemalsuan surat tanah.
"Penyidik telah mengumpulkan fakta-fakta hukum atas perbuatan terlapor dan telah melakukan gelar perkara sehingga bisa menetapkan tersangka," kata Arief kepada wartawan di Mako Polresta Tangerang. Selasa, 28 November 2023.
Editor : Mahesa Apriandi