Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Istri Minta Suami Nikah Lagi dengan Teman Dekatnya
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo Tangerang, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 28 November 2023 | 22:36 WIB
  • author Wisnu/Mad Sari
Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo Tangerang, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: Arief N Yusuf, Kasat Reskrim PolrestaTangerang, Banten.

TANGERANG, iNewsBanten - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga melakukan pemalsuan surat tanah di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan terduga pelaku tersebut berinisial F yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena diduga melakukan pemalsuan surat tanah.

"Penyidik telah mengumpulkan fakta-fakta hukum atas perbuatan terlapor dan telah melakukan gelar perkara sehingga bisa menetapkan tersangka," kata Arief kepada wartawan di Mako Polresta Tangerang. Selasa, 28 November 2023.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut