get app
inews
Aa Read Next : Viral, Istri Minta Suami Nikah Lagi dengan Teman Dekatnya

Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo Tangerang, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 28 November 2023 | 22:36 WIB
header img
Foto: Arief N Yusuf, Kasat Reskrim PolrestaTangerang, Banten.

TANGERANG, iNewsBanten - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga melakukan pemalsuan surat tanah di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan terduga pelaku tersebut berinisial F yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena diduga melakukan pemalsuan surat tanah.

"Penyidik telah mengumpulkan fakta-fakta hukum atas perbuatan terlapor dan telah melakukan gelar perkara sehingga bisa menetapkan tersangka," kata Arief kepada wartawan di Mako Polresta Tangerang. Selasa, 28 November 2023.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut