Sekitar 21.00 WIB Frengky tiba di lokasi Lapak Ban tempat pelaku bekerja dan bersama warga mengecek dan membuka pintu lapal tambal ban tersebut.
Betapa kagetnya mereka saat melihat ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas Bale kayu.
Selanjutnya saksi Irul menghubungi Personel Piket Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.
Sekitar 21.20 WIB personel Piket Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Cibeber.
Dalam kasus ini, pelaku VZAM (24) melanggar pasal 338 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Pelaku diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tutup IPTU Atep Mulyana selaku Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.
Editor : Mahesa Apriandi