get app
inews
Aa Text
Read Next : Andra-Dimyati Optimis Bisa Unggul dan Menang, Saatnya Banten Maju Tidak Korupsi

Yuk Simak Apa Saja Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Kamis, 04 Juli 2024 | 00:13 WIB
header img
Foto: ilustrasi pegadaian (tangkapan layar).

iNews Banten - Pegadaian menjadi salah satu cara untuk mendapatkan dana cepat, dengan menjadikan barang berharga atau juga surat berharga sebagai jaminan. Daftar barang yang bisa digadaikan di Pengadaian.

Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah jenis barang yang memiliki nilai jadi barang yang mudah busuk, barang terlarang, atau barang berbahaya yang mudah terbakar tidak bisa digadaikan.

Jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian
Emas. Sudah tidak heran lagi, bahwa Emas adalah barang yang bisa digadaikan. Emas merupakan komoditas berharga yang bersifat universal.

Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas (termasuk berlian), emas dinar, tabungan emas atau angsuran emas.

Barang elektronik
Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang elektronik yang memiliki nilai harga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera.

Nilai dari barang elektronik ini tergantung kondisi barang tersebut. Semakin baik keadaan barangnya maka semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman dengan nilai tinggi.

Alat-Alat pertanian dan perikanan
Alat pertanian dan perikanan juga termasuk kedalam barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Alat tersebut adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan.

Bagi para nelayan dan petani yang membutuhkan modal tambahan bisa menggadaikannya. Tetapi alat-alat yang akan digadaikan sebaiknya sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang akan menggadaikannya.. Dikutip dari iNews.id.

Kendaraan
Kendaraan menjadi salah satu barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Kendaraan yang bisa digadaikan dapat dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.

Bagi Nasabah yang ingin menggadaikan kendaraanya, dapat mengunjungi Pegadaian dengan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

Sertifikat
Sertifikat juga dapat digadaikan seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah akan ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah yang akan digadaikan. 

Sertifikat rumah bisa menjadi mendapatkan harga tinggi jika nilai jualnya mahal. Sangat beruntung apabila rumah dan tanah Anda memiliki kondisi yang bagus.

Surat berharga
Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian yang terakhir adalah Surat Berharga atau efek. Efek yang dimaksud adalah saham dan obligasi.

Gadai efek adalah layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) namun wajib tercatat dan diperdagangkan di dalam Bursa Efek di Indonesia.

Nah, itu dia Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, jadi sudah kepikiran barang apa yang ingin digadaikan?

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut