get app
inews
Aa Read Next : Salah Satu Ulama Kharismatik Lebak Sebut Ajaran Mama Ghufron Itu Sesat

Apakah Utang Harus Ditagih? Begini Pandangan Islam

Minggu, 07 Januari 2024 | 09:32 WIB
header img
Utang menjadi kewajiban untuk dilunasi atau dibayarkan kepada orang yang memberi pinjaman.Foto: Freepik/Okezone

4. Jika orang yang bersangkutan sudah meninggal, berupaya untuk menemukan ahli waris. Jika tidak berhasil menemukannya, maka melakukan sedekah.

Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah menjelaskan bahwa penting untuk berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengetahui keberadaan orang yang berhutang, dan jika tidak ditemukan, melakukan sedekah dengan niat memperoleh pahala bagi mereka. Jika suatu saat bertemu, mereka diberi pilihan untuk menerima sedekah tersebut. Jika mereka menerimanya, pahala menjadi milik mereka; jika tidak, pahala sedekah tersebut menjadi milik kita, sementara kewajiban membayar utang tetap ada.

Imam An-Nawawi menekankan bahwa jika pemilik utang sudah meninggal, wajib untuk mencari ahli warisnya. Namun, jika pemilik dan ahli waris tidak diketahui dan telah dilakukan pencarian dengan sungguh-sungguh, harta tersebut dapat disedekahkan untuk kemaslahatan umat Muslim, seperti pembangunan infrastruktur, masjid, pengamanan perbatasan negara Islam, atau sektor lain yang bermanfaat bagi umat Muslim, atau dapat disumbangkan kepada fakir miskin.

Sumber:

https://surabaya.inews.id/read/382652/cara-bayar-utang-tapi-tidak-tahu-keberadaan-pemberi-pinjaman-begini-menurut-ulama

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut