Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Direktur Ditahan Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bebaskan Kasus Muhyani, Kejati dapat Apresiasi dari DPD KNPI Banten

Rabu, 20 Desember 2023 | 16:34 WIB
  • author Erdi
Bebaskan Kasus Muhyani, Kejati dapat Apresiasi dari DPD KNPI Banten
Plt DPD KNPI Banten Jayani menyerahkan piagam penghargaan kepada kejati banten, Rabu 20/12/2023 (ist)

SERANG, iNewsBanten - Kepala Kejati Banten Dr. Didik Farhkan Alisyahdi menerima Piagam Penghargaan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten, yang diberikan langsung oleh Plt Ketua DPD KNPI Banten Ahmad Jayani, S.H. di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu, (20/12/2023)

“Kami DPD KNPI Banten mendukung dan mengapresiasi atas langkah yang diambil oleh Kejati Banten dalam memutuskan perkara pada kasus Muhyani, peternak yang jadi tersangka usai lawan pencuri,” papar Jayani kepada para awak media.

Langkah yang diambil oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten merupakan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan hati nurani, contoh untuk seluruh Jaksa se Indonesia, lanjut Jayani.

“Sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bapak Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, layak mendapatkan Piagam Penghargaan dari DPD KNPI Provinsi Banten,” tutup Jayani

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut