CILEGON, iNewsBanten- Kapolsek KSKP Merak IPTU RM Wisnu Bramantyo membenarkan bahwa Anggota piket Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim KP Merak IPDA Mujianto bersama IPTU Rudianto Kanit intel serta petugas jaga Mako KSKP Merak telah berhasil mengamankan seseorang DPO yang diduga tersangka pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP atas nama Djunaidi sesuai dengan LP/158 - B / IX / 2019 /POLDA LPG / RES LAMTENG, tanggal 20 September 2019 di Dermaga Exekutif Pelabuhan Merak. Jum'at, 29 Desember 2023.Pukul 00.30 WIB.
Kanit Reskrim KP Merak, IPDA Mujianto saat di temui iNewsBanten mengatakan," Tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 2019, begitu kami mendapatkan info bahwa tersangka berada di kapal dalam perjalanan menuju pelabuhan Merak kami segera melakukan penangkapan."
Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek KSKP Merak Berhasil Amankan Pelaku Yang Menjadi DPO Polda Lampung (Foto:iNewsBanten)
Tersangka diduga pelaku pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP tersebut saat ini diamankan di kantor KSKP Merak, serta telah berkoordinasi dengan Polres Lampung Tengah.
Ditempat yang sama IPTU Rudianto Kanit Intel KSKP Merak memaparkan kronologis penangkapan tersangka.
"Usai menerima informasi bahwa ada DPO yang menyeberang menggunakan kapal Podling 3. kami membentuk tim penangkapan dan berkoordinasi dengan pihak ASDP yang ada di pelabuhan eksekutif setelah mobil turun dari kapal dan info yang kami terima akurat kami amankan. Setelah kami periksa kami berkoordinasi dengan polres Lampung Tengah untuk mengambil tersangka.
Tersangka di tangkap saat hendak melakukan perjalanan wisata bersama keluarga. Setelah melalui proses pendataan yang cukup lama Tersangka di serahkan kembali kepada Satreskrim Polres Lampung Tengah, melalui Kanit I . IPDA. Frans Simon Simamora S Tr.K. Untuk ditindak lebih lanjut.
Editor : Mahesa Apriandi