get app
inews
Aa Read Next : Dilaporkan ke Polda Banten, 2 Warga Kabupaten Serang Diduga Disekap 4 Hari oleh Satpam

Pelaku Penipuan Izin Usaha! Direskrimsus Polda Banten Keluarkan DPO, Begini Ciri-cirinya

Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:02 WIB
header img
foto dpo ditreskrimsus polda banten (humas polda banten)

SERANG, iNewsBanten - Ditreskrimsus Polda Banten merilis satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), nama dalam DPO tersebut merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan nomor DPO/5 tanggal 15 Mei 2023, DPO tersebut bernama Arga Septian Effendi. Pelaku dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/326 tanggal 13 Juli 2022.

Pelaku atau DPO bernama Arga Septian Effendi bin Andi Akbar (Alm) ini lahir di Bau-bau, 25 September 1993 atau berusia 30 tahun dengan pekerjaan sebagai Wiraswasta. Beralamat di Jalan Baru Bandara RT002 RW005 Desa Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bukit Pratama Residence No. 101 Kv. 4 Jalan Lindung RT003 RW008 Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut