SERANG, iNewsBanten - Ditreskrimsus Polda Banten merilis satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), nama dalam DPO tersebut merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan nomor DPO/5 tanggal 15 Mei 2023, DPO tersebut bernama Arga Septian Effendi. Pelaku dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/326 tanggal 13 Juli 2022.
Pelaku atau DPO bernama Arga Septian Effendi bin Andi Akbar (Alm) ini lahir di Bau-bau, 25 September 1993 atau berusia 30 tahun dengan pekerjaan sebagai Wiraswasta. Beralamat di Jalan Baru Bandara RT002 RW005 Desa Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bukit Pratama Residence No. 101 Kv. 4 Jalan Lindung RT003 RW008 Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
DPO Arga Septian Effendi bin Andi Akbar (Alm) memiliki ciri-ciri tinggi badan 165, berat badan kurang lebih 60 kg, rambut: Hitam Pendek. Kulit: Coklat. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa menghubungi Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten Iptu Anda Juanda (081381318081) dan Bripka Arif Budiantoro (087772941500).
Plh Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten Kompol DP. Ambarita menjelaskan kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. “Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan DPO atas nama Arga Septian Effendi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara sanggup mengurus IUP kepada pelapor Sdr. FERI,” kata Ambarita.
“Pada Senin tanggal 27 september 2021 pukul 19.00 wib di Gedung perkantoran little ginza Blok 9 Nomor 297 Citra Raya Cikupa Kabupaten tangerang diduga telah terjadi Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan, awal mula kejadian pada sekitar bulan Mei Sdr. FERI sedang mencari izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Kegiatan pertambangan, Kemudian Sdr. FERI memerintahkan Sdr, FAIZAL untuk mencari IUP tersebut dan akhirnya bertemu dengan Sdr. ELANG yang mengaku sebagai karyawan Sdr. ARGA yang menjelaskan bahwa PT. GRIYA MARTUA TOMORINDAH (GMT), yang beralamat di daerah Kabupaten Morewali Provinsi Sulawesi Tengah sedang melakukan pengurusan perpanjangan IUP,” ucap Ambarita.
“Pada 2 Mei 2021 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di D'Breeze BSD Tangerang, dilakukan pertemuan antara Sdr. FERI dengan Sdr. ARGA dengan disaksikan oleh Sdr. EDI selaku rekan Sdr. FERI dalam pertemuan tersebut Sdr. ARGA menjelaskan bahwa PT GRIYA MARTUA TOMORINDAH (GMT) sedang melakukan pengurusan perpanjangan IUP namun mengalami kekurangan dana, dan akhirya meminta bantuan sejumlah dana kepada Sdr. FERI dengan total yang telah dikirimkan kepada Sdr. ARGA sebesar Rp.
200.000.000, yang dilakukan secara bertahap yaitu pada tanggal 06 Mei 2021 sebesar Rp 50 Juta sebanyak 2 (dua) kali & tanggal 27 Mei 2021 sebesar R. 100 Juta, namun hingga saat ini Perpanjangan IUP PT. GMT tersebut tidak ada. Akibat kejadian tersebut Sor. FER! mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.0000, adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan ke SPKT Polda Banten,” tutup Ambarita.
Editor : Mahesa Apriandi