get app
inews
Aa Text
Read Next : 14 Tahun Komunitas Bahasa Jawa Serang Konsisten Lestarikan Bahasa dan Kuliner Khas Kota Serang

Kembali Edarkan Sabu, Seorang Wanita Residivis Asal Kota Serang Ditangkap Saat Menunggu Konsumen 

Minggu, 31 Desember 2023 | 14:30 WIB
header img
Kembali Edarkan Sabu, Seorang Wanita Residivis Asal Kota Serang Ditangkap Polisi Saat Menunggu Konsumen (ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Setahun bebas dari Lapas Wanita Tangerang, DF (28 tahun) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, kembali dengan penegak hukum.

Pasalnya, DF kembali berjualan narkoba dan menangkap personel Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu konsumen di Jalan Ki Sochari, Kota Serang, tidak jauh dari gerbang RS Budi Asih.

Dari tersangka DF, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 9 paket sabu yang disembunyikan dalam helm motor yang digunakan tersangka. Selain sabu, juga diamankan 1 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan penangkapan wanita residivis ini dilakukan pada Senin 4 Desember kemarin sekitar pukul 00.30.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Ki Sochari,” terang M Ikhsan kepada media, Minggu (31/12/2023).

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan menyelesaikan pengamanan tersangka DF yang sedang menunggu konsumen.

Saat diamankan, tersangka DF sedang duduk di motor menunggu konsumen. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 paket sabu yang disembunyikan di helm, ungkap M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, tersangka DF mengakui 9 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari ES (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon.

“Pengakuan tersangka terpaksa menjual narkoba karena kebutuhan ekonomi. Dirinya membeli sabu dari ES warga Kota Cilegon, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal ES karena transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

M Ikhsan menegaskan komitmennya untuk memberantas pelaku peredaran narkoba. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba jenis apapun. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, mengingatkan akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan mengonsumsi narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut