Untuk memaksimalkan proses pendataan elpiji 3 Kg tersebut, pemerintah terus mendorong agar para pengguna elpiji 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar diri, dan tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi karena Pertamina akan menjamin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor tentang Perlindungan Data Pribadi.
Seperti diketahui, sosialisasi program transformasi pendistribusian elpiji 3 Kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.
Sumber:
https://waykanan.inews.id/read/389288/beli-elpiji-3-kg-wajib-pakai-ktp-mulai-hari-ini/2
Editor : Mahesa Apriandi