SERANG, iNewsBanten - Seorang perempuan berinisial MAS (50) warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten ditahan aparat Polres Serang.
Wanita paruh baya itu diciduk karena nekat mempekerjakan gadis berinisial MAR (31) sebagai pekerja seks komersial kepada laki-laki hidung belang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan bahwa MAS biasa memasarkan MAR di warung remang-remang di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
"Informasi awal dari laporan masyarakat lalu kita selidiki dan melakukan pendalaman," kata Andi saat dihubungi, Senin (8/1/2024).
Setelah itu, lanjut Andi, tim bergerak untuk melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan MAS juga MAR yang kala itu tengah melayani tamu di dalam kamar.
"Keduanya kita amankan ke Mapolres Serang,"katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, MAS menerima uang Rp300 ribu dari setiap pelanggan lalu uang itu diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.
“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,”katanya.
Menurut Andi Kurniady, bisnis prostitusi yang dilakukan MAS ini sudah berlangsung selama sekitar 1 tahun. Motif dari bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan.
Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang, seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.
Editor : Mahesa Apriandi