CILEGON, iNewsBanten - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memanggil pengelola cafe resto dan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Aula Gedung Satpol PP Kota Cilegon pada Rabu (10/01/2024).
Pemanggilan ini untuk merespon adanya laporan masyarakat mengenai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh sejumlah pengelola THM di Kota Cilegon yang diduga masih beroperasi melewati waktu yang ditentukan.
"Sesuai dengan pengawasan anggota kami dan laporan masyarakat, beberapa THM melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001, terutama terkait jam operasional yang melewati batas yang diatur dalam Perda tersebut," ungkap Ahmad Mafruh, Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon.
"Dalam Perda tersebut, jam buka THM telah ditetapkan maksimal hingga pukul 00.00 WIB. Oleh karena itu, kami mengumpulkan pengelola ini untuk meningkatkan kesadaran dan memastikan aturan ini dipatuhi bersama," tambahnya.
Mafruh juga menegaskan bahwa selain memberikan himbauan, dalam pertemuan tersebut juga dibuat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pemilik cafe atau THM. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa pengelola THM harus mematuhi Perda Nomor 2 Tahun 2023 mengenai perizinan penyelenggaraan hiburan, serta mematuhi Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan zat adiktif lainnya, termasuk pelarangan peredaran minuman keras.
"Jika pengelola THM melanggar kesepakatan ini, kami akan memberlakukan tindakan secara bertahap, bahkan hingga penyegelan THM, namun tetap dengan pendekatan yang humanis," tegasnya.
Dalam konteks peredaran minuman keras, pihak Satpol PP mengakui bahwa mereka belum menemukan adanya pelanggaran terkait miras, hanya temuan pelanggaran terhadap jam operasional cafe atau THM.
"Patroli ke THM ini kembali dilakukan sejak awal tahun. Hingga saat ini, kita hanya menemukan pelanggaran terhadap jam operasional, belum menemukan miras. Patroli dilakukan rutin setiap hari dalam tiga shift, dengan kunjungan ke THM pada pukul 12 malam," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mafruh berharap agar pengelola THM dapat mematuhi Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dan pelaksanaan bersama demi menjadikan Cilegon sebagai kota religius. Mereka bertekad menegakkan Perda untuk menjaga generasi anak-anak di Cilegon agar terhindar dari perilaku yang tidak diinginkan.
Editor : Mahesa Apriandi