SERANG, iNewsBanten - Bareskrim Polri menangkap orang yang diduga menyampaikan pesan bernada ancaman dengan narasi ingin menembak Calon Presiden (capres) nomor urut satu, Anies Rasyid Baswedan.
Okezone merangkum 5 fakta dalam peristiwa tersebut. Berikut ulasannya:
1. Pelaku Ditangkap di Jember
Dari informasi yang dihimpun, Polri menangkap seorang pria yang diduga melakukan pengancaman tersebut pada Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
2. Pelaku Ancam Tembak Anies Baswedan Lewat Tiktok
Laki-laki yang diduga mengancam ingin menembak Anies Baswedan itu disinyalir merupakan pemilik akun tiktok @calonistri71600.
3. Pelaku Akui Ancam Tembak Anies Baswedan
Dalam hal ini, penangkapan dilakukan oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim yang dibackup oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Dari informasi yang dihimpun, laki-laki yang ditangkap itu telah mengakui cuitan terhadap salah satu capres dalam hal ini diduga kepada Anies Baswedan.
4. Penjelasan Polisi Tangkap Pengancam Anies Baswedan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji membenarkan penangkapan itu.
"Benar. Nanti dirilis Humas ya. Koordinasi dengan Humas supaya lebih lengkap," katanya kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024).
5. Polisi Dalami Motif Pelaku Ancam Tembak Anies Baswedan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebutkan bahwa pelaku menebarkan ancaman tersebut melalui akun Tiktok @calonistri71600.
Sandi menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami motif dari pengancaman yang dilakukan oleh AWK tersebut.
“Saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya, kemudian hal lainnya yang bisa kita informasikan berikutnya,” jelas dia.
Editor : Mahesa Apriandi