get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Desa Bendungan Minta Pertanggungjawaban Dampak Pembangunan Tol Serang Panimbang

Korban Salah Tangkap, Pilu Marbot Masjid Dipaksa Ngaku Perampok, Kaki Ditembak, Dapat Ganti Rugi

Selasa, 16 Januari 2024 | 13:52 WIB
header img
Oman, marbot masjid di Lampung Utara yang ditembak karena dituduh merampok dapat ganti rugi Rp222 juta. (Instagram/@memomedsos_official)

LAMPUNG UTARA, iNewsBanten- Nasib pilu dialami marbot masjid bernama Oman Abdurrahman asal Banten.

Kisah Oman marbot masjid di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung yang mendadak kaya viral di media sosial. Dia mendapat ganti rugi senilai Rp222 juta karena pernah menjadi korban salah tangkap polisi bahkan sempat dipenjara tahun 2017.

Kasus Oman ini diunggah akun X @sosmedkeras. Diceritakan kronologi awal kejadian saat dia ditangkap dengan tuduhan perampokan rumah warga di Lampung Utara

Saat interogasi, Oman membantah telah merampok namun diduga dia mengalami kekerasan hingga kakinya ditembak. Bahkan dia sempat diadili dengan dakwaan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan sudah dipenjara selama 10 bulan hingga akhirnya dibebaskan tahun 2018.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut