get app
inews
Aa Text
Read Next : Supir Truk Pengangkut Pasir Ugal-ugalan, Warga Mancak Kembali Jadi Korban tabrak Lari

Pengantin Baru di Serang Dipecat Kantor, Edarkan Sabu Ambil dari Tanah Abang

Sabtu, 20 Januari 2024 | 14:25 WIB
header img
Seorang pengedar sabu berinisial AN (27) ditangkap oleh Satnarkoba Polres Serang di sebuah kontrakan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (20/1/2024). Foto: Ist

SERANG, iNewsBanten.id - Seorang pengedar sabu berinisial AN (27) ditangkap oleh Satnarkoba Polres Serang di sebuah kontrakan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (20/1/2024).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 17 paket sabu yang dikemas dalam bungkus rokok.

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasatnarkoba AKP M Ikhsan, mengatakan penangkapan AN berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Awalnya Tim Satresnarkoba memperoleh informasi jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba," kata Ikhsan dalam keterangannya.

Saat digerebek, AN sedang mengemas sabu ke dalam paketan kecil.

"Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka AN baru selesai mengemas sabu ke dalam paketan kecil. Sebanyak 17 paket sabu diamankan petugas dari dalam bungkus rokok," tambah Ikhsan.

Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku telah menjadi seorang pengedar selama 1 tahun.

"Tersangka AN mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. Tersangka terpaksa melakukan setelah diberhentikan dari perusahaan sebagai sopir," kata Ikhsan.

AN juga mengakui bahwa sabu yang diamankan didapat dari AA di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.

AN mengaku menyesal atas perbuatannya, terlebih dirinya yang masih pengantin baru juga harus berpisah dengan isterinya.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut