get app
inews
Aa Read Next : Meriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Cilegon Gelar Pekan Olahraga dan Seni Narapidana

Kebocoran Kimia Berdampak Pada Kesehatan, Komunitas Pecinta Lingkungan Dorong DLH Bersikap Tegas

Kamis, 25 Januari 2024 | 19:40 WIB
header img
Foto bersama pengurus komunitas pecinta lingkungan setelah melakukan audiensi dengan DLH Cilegon (dock inewsbanten)

CILEGON, iNewsBanten - Komunitas Pecinta Lingkungan Cilegon dorong Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengambil sikap tegas terkait pencemaran udara bau yang menyengat yang diduga bersumber dari pabrik kimia PT Chandra Asri Pasifik yang menyebabkan kebocoran sehingga berdampak pada kesehatan masyarakat dan kami juga mendukung pihak kepolisian Polda Banten dan Mabes Polri dalam penyeledikan hal tersebut sampai tuntas, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, kegiatan audensi tersebut bertempat di ruang rapat DLH Cilegon, Kamis (25/01/2024).

Akibat kebocoran pipa milik PT Chandra Asri Pasifik tersebut menimbulkan bau yang menyengat dan dikeluhkan oleh warga disejumlah wilayah Kota Cilegon seperti Pulomerak, Citangkil, Ciwandan, Grogol dan Purwakarta, dari bau yang menyengat tersebut berdampak pada kesehatan masyarakat.

"Kebocoran gas pada hari Sabtu pagi (20/01/24) tersebut adalah kejadian bencana lingkungan yang bersumber dari PT.Chandra Asri Pasifik, sehingga menimbulkan banyak korban atas dampak tersebut dengan kejadian tersebut banyak masyarakat yang merasakan bau yang sangat menyengat sehingga menimbulkan gejala sesak nafas mual dan pusing bahkan sampai Muntah-muntah," Ucap Subaedi ketua Komunitas. Pecinta. Lingkungan Kota Cilegon saat diwawancarai wartawan.

"Kejadian tersebut adalah murni sebuah kelalaian dari Management PT.Chandra Asri Pasifik dan juga Instansi yang terkait Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan kota cilegon harus tegas dalam Pengawasan sebagaimana yang telah mendapat mandat dari Undang undang Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup," tegasnya.

Lanjut Bedi, pengawasan lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen penegakan hukum dan merupakan amanat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana dalam pasal tersebut Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota mengangkat dan menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) yang merupakan jabatan fungsional.kami juga menduga ada pelanggaran dalam kejadian tersebut yaitu sebuah kelalaian jelas itu melanggar UU no 32 tahun 2009.oleh sebab itu Kami akan mengawal atas langkah Pemerintah dalam Investigasi serta kami mendesak kepada Pihak Managemen PT.CAP agar bertanggung jawab kepada Masyarakat Cilegon.

 

 

'Dan diberikan sanksi atas kelalaian tersebut, kami punya hak dasar untuk menghirup udara segar bukan menghirup udara beracun dan juga kami punya hak hidup layak.semoga Pemerintah Kota Cilegon dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi berat secara Administrasi ataupun hukum sesuai peraturan yang berlaku, kami KPL melakukan Kontrol terhadap Lingkungan karena itu sebuah tanggung jawab kami berdasarkan UUPPLH no 32 tahun 2009 dalam bab XI peran Masyarakat pasal 70 poin 1 masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Poin 2 yang menjelaskan tentang peran masyarakat.Komunitas Pecinta Lingkungan mendukung bersama Tim Investigasi untuk bekerja secara Profesional karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.Kami juga mengapresiasi atas Tindakan cepat dalam Penanganan Korban,namun yang berdampak besar adalah dampak Psikologis ( Trauma ) maka PT.Chandra Asri Petrochemikal bertanggung jawab sepenuhnya akan hal ini.kami akan mengawal sampai ke kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahkan bila perlu kami melakukan aksi untuk menyuarakan pendapat dimuka umum dalam pengaduan Pasal 65 ayat (5)," Imbuhnya.

'Sebelumnya kami telah melayangkan surat 3 kali, untuk yang pertama pada saat kejadian sabtu kami melayangkan surat aspirasi kepada LH untuk penanganan secara cepat terhadap dampak ditembuskan kpd Ketua DPRD dan Wali Kota Cilegon dan untuk surat yang kedua kita minta audiensi ke LHK Kota Cilegon dengan menghadirkan Managemen PT Chandra Asri namun kami sangat menyesalkan pihak Managemen tidak hadir untuk surat ketiga Petisi disampaikan kepada PT.Chandra asri tembusannya Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Isro mi'raj Ketua DPRD Kota Cilegon dan Kapolres Cilegon," Tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut