get app
inews
Aa Text
Read Next : Posko Mudik di Pelabuhan Ciwandan Didominasi Pemotor dan Sopir Angkutan Barang

Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Hari Libur Isa Al-Masih Menjadi Yesus Kristus

Selasa, 30 Januari 2024 | 20:38 WIB
header img
Foto: Presiden Jokowi. (Tangkapan layar)

Dalam Diktum Kesatu Keputusan Presiden tersebut, terdapat penetapan 16 hari libur nasional, termasuk di antaranya perayaan-perayaan agama dan peristiwa penting nasional. Penetapan ini mencakup perayaan Tahun Baru Masehi, Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, serta perayaan Kelahiran, Wafat, Kebangkitan, dan Kenaikan Yesus Kristus.

Keputusan ini juga menetapkan bahwa penetapan hari-hari libur tersebut, seperti yang tercantum pada Diktum Kesatu angka 2, angka 4, dan angka 5, akan diatur setiap tahun oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang Agama.

Langkah ini bertujuan untuk memperjelas dan menyelaraskan istilah-istilah yang digunakan dalam konteks hari libur keagamaan di Indonesia, menciptakan konsistensi dalam penyebutan peristiwa-peristiwa keagamaan, dan menegaskan pengakuan resmi terhadap istilah Yesus Kristus dalam konteks perayaan-perayaan tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut