get app
inews
Aa Read Next : Wah! Ternyata YouTube Paling Banyak Digunakan Anak di Bawah 12 Tahun, Bagaimana Peran Orang Tua

Edarkan Melalui Medsos, Satresnarkoba Polresta Serang Kota Bekuk 6 Pelaku

Kamis, 01 Februari 2024 | 14:13 WIB
header img
Satresnarkoba Polresta Serang Kota Bekuk 6 Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Tempat Berbeda (ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Jajaran petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengendus jaringan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu  di tiga tempat yang berbeda dan berhasil mengamankan 6 orang dua wanita dan 4 pria, di wilayah Merak, Kota Serang dan Tasik Jawa Barat.

Pelaku terduga yang diamankan FA, warga Pulomerak, Kota Cilegon, BG warga Pulomerak, Kota Cilegon, AF warga Curug Kepuh, Kota Cilegon, EF warga Citangkil, Kota Cilegon, HR warga Padarincang, Kabupaten Serang, JM,. warga Walantaka, Kota Serang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kasatresnarkoba Kompol Yudha menjelaskan kronologi penangkapan terduga pengedar dan pengguna sabu berdasarkan informasi dari masyarakat dan tiga LP yang di terima Polresta Serang Kota.

" Penangkapan ke 6 terduga ini berkat informasi dari masyarakat dan LP yang diterima Polres Serang, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga, kemudian berhasil mengancam satu terduga,"ucapnya, Rabu (31/1/2024).

Kasat melanjutkan, Setelah tim Satresnarkoba mengamankan satu terduga, dan melakukan pendalaman, dapat di amankan kembali 3 orang, dan dua orang berhasil melarikan diri ke wilayah Jawa Barat, dan berhasil diamankan di daerah Tasik.

Keenam terduga pengedar sabu membeli barang atau dalam sebutan bahan dari bandar, kemudian oleh mereka dikemas dengan ukuran paket kecil, sesuai pesanan dengan menggunakan plastik klip.

" Kelompok ini merupakan jaringan yang saling mengenal meskipun tempatnya berbeda,dan cara pemasarannya melalui media sosial atau medsos seperti IG dan wathsap, kemudian di tempel ditempat yang sudah disepakati,"ujarny.

Barang bukti yang berhasil diamankan kristal putih sabu seberat 108,31 gram dengan jumlah beberap paket besar dan kecil, 2 motor, 4 buah Hp, dan timbangan digital, lanjutnya.

Pasal yang disangkakan terhadap terduga pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1. Yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara hingga seumur hidup dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

" Dengan keberhasilan polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 108,31 gram, bisa terselamatkan sekitar 1000 jiwa, tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut