"Rekan Koordinator Desa (Kordes) dari para saksi di tiap-tiap TPS menyetorkan C1 lalu kami rekap. Namun, data dari formulir C1 dan hasil Aplikasi sirekapnya berbeda, untuk suara pasangan Capres 02 ditemukan adanya penggelembungan suara yang sangat signifikan ratusan suara bahkan sampai ribuan lebih, atas kejadian ini kami akan terus mengawal suara hingga proses berikutnya. Ucap Ujang Holil saat ditemui.
Terpisah, informasi yang diterima, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.
Penentunya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah rekapitulasi secara manual.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Kamis (15/2/2024).
Editor : Mahesa Apriandi