Narapidana Lapas Tangerang Kendalikan Peredaran Narkoba, BNNP Banten Amankan 100 Gram Sabu
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:05 WIB
Rohmad menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para tersangka.
“Barang bukti sabu yang diamankan ini dapat menyelamatkan 401 orang generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Mahesa Apriandi