KPU Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan
Jum'at, 23 Februari 2024 | 08:22 WIB
Rekapitulasi hasil perhitungan suara juga berurutan dari pemilu presiden dan wakil presiden dilanjut pemilu anggota DPR,DPD,DPRD,Propinsi dan Kabupaten /Kota,ungkap ely.
Rekapitulasi hasil perhitungan suara bisa dilaksanakan tiga kelompok dengan pertimbangan jumlah TPS dan waktu tersedia masing masing kelompok di pimpin satu anggota ppk dibantu seketariat PPK ,anggota PPS dan Seketariat PPS serta di dampingi oleh panwas dan dihadirkan saksi saksi ,Ely Suheli ujarnya.
Dan Ely Suheli menambahkan setelah rekapitulasi selesai PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu pengumuman dilakukan ditempat yang mudah di akses masyrakat dalam wilayah kerja PPK selama 7hari.
Editor : Mahesa Apriandi