iNewsBanten - Pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perdagangan bayi mengincar orang tua tidak mampu. Dengan kondisi ekonomi yang sulit, orang tua korban tergiur dengan iming-iming sejumlah uang.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus sebanyak 3 orang pelaku di daerah Karawang dan Bandung, serta mengamankan 5 bayi yang menjadi korban atas kasus perdagangan tersebut. Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah T (35), EM (30), dan AN (33).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tersangka EM merupakan otak dibalik kasus TPPO tersebut dengan mengadopsi anak secara ilegal dari daerah Jakarta dan Surabaya. Tersangka EM mampu memprofile keluarga korban dengan melihat kondisi ekonomi yang sulit.
"Iya jadi memang EM ini kan pelaku utama. Dialah yang memang bergerak aktif untuk mencari profile ibu-ibu yang seperti saudari T ini yg dari aspek ekonominya kurang mampu," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Meski membeli bayi dari orang-orang yang kurang mampu, namun secara persyaratan tersangka EM ialah orang yang miskin. Bahkan, tersangka masih tinggal pada sebuah kontrakan.
Tersangka EM masuk ke dalam grup media sosial adopsi ilegal untuk mencari orang yang ingin melahirkan namun dalam kondisi ekonomi yang tidak baik. Setelah menemukan calon korban, tersangka EM mengambil bayi dengan iming-iming sejumlah uang.
"Dalam posisi hamil, sehingga dia tidak ada pilihan lain selain ketika ditawarkan untuk mengambil bayinya dan diiming-imingi sejumlah uang dia akan menerima," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi