Warga Meninggal Masih Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Beras di Malingping Lebak Dipertanyakan?
Rabu, 28 Februari 2024 | 17:46 WIB
"Berdasarkan Juknis penyaluran data KPM penerima yang sudah meninggal atau pindah bisa diganti dengan KPM yang kriterianya kategori miskin dan oleh Kepala Desa setempat dibuat BA SPTJM atau surat Pertanggung jawaban Mutlak," terangnya.
Editor : Mahesa Apriandi