get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Seorang Warga di Indramayu Sengaja Makan Puluhan Paku, Dokter Bedah Berhasil Lakukan Operasi

3 ASN Dinas Pendidikan Dipecat Tidak Hormat karena Jadi Anggota Parpol

Jum'at, 01 Maret 2024 | 09:10 WIB
header img
Foto: llustrasi 3 ASN Dipecat tidak hormat karena tidak netralitas. (Tangkapan layar)

BANDUNG, iNewsBanten.id  - Dinilai melanggar netralitas karena diketahui menjadi anggota partai politik (parpol). Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat diberhentikan tidak hormat. Hal itu dikuatkan dengan adanya kartu tanda anggota (KTA) salah satu parpol.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna mengatakan, ketiga ASN yang dipecat merupakan guru. Mereka hendak maju sebagai caleg di DPRD kabupaten/kota, namun lupa soal aturan netralitas ASN. 

"Mereka lupa bahwa ASN itu tidak boleh pegang KTA partai, maka setelah daftar kemudian ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah punya KTA partai, itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat," ungkap Sumasna, Rabu (28/2/2024). Dikutip dari iNews.id.

BKD Jabar juga menemukan satu ASN yang melakukan pelanggaran dengan mem-posting salah satu paslon capres-cawapres 2024 di media sosial pribadinya. Atas perbuatannya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan untuk diberikan hukuman.

"Jadi sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bawaslu bahwa hal itu melanggar netralitas, dan akhirnya KASN turun menilai ada pelanggaran dan itu di tingkat hukum, akhirnya direkomendasi hukuman sedang," ungkapnya.

Sumasna menjelaskan, hukuman sedang tersebut bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala atau penurunan pangkat. 

Minim Pelanggaran
Plh Asda III Setda Provinsi Jabar, Hening Widiatmoko mengatakan, berdasarkan laporan dari BKD Jabar, pelanggaran ASN di lingkungan Pemprov Jabar sangat kecil.

"Bahwa rapat di Bali sudah diumumkan Jawa Barat punya pelanggaran netralitas kecil sekali, kita punya 46.000 pegawai provinsi dan 300.000 pegawai ASN kabupaten kota, tapi pelanggarannya sangat minim," kata Hening. 

Hening mengungkapkan, angka pelanggaran administratif ini jumlahnya sekitar 20 kasus, jika dibandingkan dengan jumlah ASN Jabar angka itu menurutnya kecil. Evaluasi juga mencatat ada pelanggaran yang dikenai sanksi peringatan terkait postingan di sosial media ASN yang menunjukan ketidaknetralan. 

"Seolah-olah mendukung dan tidak netral. Tapi yang namanya netralitas itu harus bersih dan lepas dari semua nggak ada keterlibatan memihak salah satu, baik untuk pilegnya atau pilpresnya," katanya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut