iNewsBanten - Makara Strategic Insight (MSI Research) menilai melejitnya suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada real count Pemilu 2024, sebagai sebuah anomali. Terhitung dalam waktu tiga hari, jumlah suara PSI terus naik bahkan melejit hingga Sabtu kemarin (2/3/2024).
Direktur Eksekutif Makara Strategic Insight (MSI Research), Andre Priyanto mengungkapkan pertambahan suara PSI hingga 230.361 suara dalam waktu tiga hari tersebut, menjadi kegelisahan publik
Pasalnya, berdasarkan hasil real count KPU, suara PSI bertambah dari 2.171.907 atau 2,86% pada Kamis 29 Februari 2024 pukul 10.00 WIB, menjadi 2.402.268 atau 3,13% pada Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB.
Andre mengungkapkan, dengan menghitung perkiraan rata-rata tambahan suara per TPS, bertambahnya suara PSI sebanyak 203.361 dari 2.240 TPS, rata-rata tambahan suara per TPS, yaitu 203.361 suara dibagi 2.240 TPS. Secara persentase, total pertambahan suara PSI mencapai 90,7 suara per TPS.
“Ini adalah asumsi kasar, bahwa setiap TPS memberikan sekitar 90,7 suara tambahan bagi PSI dalam rentang waktu tersebut. Tentu saja, faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, lokasi TPS, dan faktor-faktor demografis lainnya mungkin saja memengaruhi distribusi suara secara tidak merata di antara TPS,” kata Andre Minggu (3/3/2024).
"Kegelisahan publik atas lonjakan jumlah suara PSI merupakan hal yang wajar. Coba deh, siapa tokoh politiknya yang terkenal dan benar-benar mumpuni? Belum ada kan? Apalagi di daerah,” sambungnya.
Andre mengungkapkan, lonjakan suara PSI ini bahkan menyalip caleg-caleg dari partai populer lainnya yang justru merupakan tokoh paling diketahui publik. Dibandingkan PSI, caleg populer itu malah terancam tidak masuk parlemen, Senayan.
”Itu tokoh terkenal, lah ini partai yang belum punya tokoh kok, suaranya malah melonjak,” kata Andre.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1 disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1.
Editor : Mahesa Apriandi