Dugaan Penggelembungan Perolehan Suara Partai PSI di TPS 4 Bulakan, Cibeber, Ini Kata Ketua Bawaslu
CILEGON, iNewsBanten - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon telah menindaklanjuti informasi dugaan penggelembungan perolehan suara partai solidaritas indonesia (PSI) dalam pemilihan legislatif DPR RI yang viral di TPS 4 Bulakan Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
Sementara itu, Alam Arcy Ashari, S.Kom, dalam keterangan konferensi pers nya menyampaikan penggelembungan perolehan suara PSI yang viral tersebut terdapat pada aplikasi Sirekap yang tidak akurat dalam membaca formulir C hasil pleno.
"Sehingga yang seharusnya di TPS 4 Bulakan, Cibeber Kota Cilegon itu surat suara yang tidak sah berjumlah 69 suara dan suara partai PSI berjumlah satu suara akan tetapi yang terjadi sebaliknya suara PSI berjumlah 69 suara dan surat suara tidak sah berjumlah satu suara," Ujarnya, Senin (5/3/2024).
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Cilegon memastikan informasi yang viral tersebut tidak benar oleh karena penghitungan rekapitulasi suara berjenjang secara manual yang dilakukan dari tingkat PPK Kecamatan, hingga tingkat Kota. Baik PPS, PPK, pengawas dan saksi partai yang telah selesai dilakukan pada dua hari yang lalu tidak ada perbedaan atau permasalahan penggelembungan suara perolehan untuk partai PSI dalam pemilihan legislatif DPR RI tahun 2024 di TPS 48, Sambungnya.
Sekali lagi, pihak Bawaslu Kota Cilegon menyampaikan secara tegas hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu "berdasarkan rapat lalu rekapitulasi yang dilakukan secara manual, berjenjang" sehingga data Sirekap bukan menjadi patokan untuk penetapan raihan suara seorang calon atau partai politik atau hanya sebagai alat bantu pantau proses penhitungan suara yang dapat diakses oleh publik, Tandas dan tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi