TANGERANG, iNewsBanten – Dua orang pria berinisial KHA dan SA, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang lantaran melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024.
Saat itu korban berinisial BS (24) bersama dengan temannya tengah menikmati acara musik, yang digelar di Kampung Batununggul RT 05 RW 10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Dimana, BS (24) terlibat cekcok dengan pengunjung lainnya, namun saat dilerai oleh KHA justru mendapatkan pukulan dari korban.
"Korban ga terima, dia langsung bilang awaslu ya gua tungguin," ucap Baktiar seraya mengikuti kata pelaku saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jum’at 8 Maret 2024.
Ternyata benar saja lanjut Baktiar, pelaku kembali bertemu dengan korban BS setelah acara musik selesai. Dimana, saat itu tanpa basa basi, pelaku KHA langsung melakukan aksinya menusuk korban yang kemudian dibantu temannya SA dengan pukulan.
“Pelaku KHA langsung melakukan penusukan ke bagian punggung korban dan diikuti pelaku SA yang melakukan pemukulan” tuturnya.
Saat itu, korban sempat melarikan diri dari aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku. Namu karena kondisi yang terlanjur parah, korban akhirnya meninggal dunia.
“Korban BS menderita beberapa luka tusukan di bagian punggung, luka memar dan lecet. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) saat mendapatkan perawatan medis” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Pasar Kemis, langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku setelah mendapatkan laporan.
Keduanya pun berhasil diringkus, setelah diketahui bersembunyi di kontrakan rekannya, tepatnya di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya 1 bilah sajam jenis pisau, 2 buah cincin, 1 buah jacket jeans, 1 buah kaos hitam serta 3 buah celana” katanya.
Dua orang pelaku berinisial KHA dan SA pun ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam mendekam di penjara 15 tahun lamanya.
“Dijerat Pasal 338 KUHP dan Atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 170 KUHP” tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi