get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Makan Siang Gratis 2025, Pemkot Tangerang alokasikan Rp30 miliar

BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 472 Gram melalui Jasa Pengiriman Barang

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:56 WIB
header img
BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 472 Gram melalui Jasa Pengiriman Barang (ist)

Setelah dilakukan introgasi terhadap Sdr. MIF selaku orang yang mengambil paket tersebut dan didapatkan keterangan bahwa benar Sdr. MIF diperintahkan oleh teman nya yang bernama Sdr. E untuk mengambil paket yang didalamnya terdapat narkotika jenis Ganja tersebut dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 700.000.

Petugas BNNP Banten dan Kanwil BC Provinsi Banten langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Sdr. E yang sudah melarikan diri, Sementara Sdr. MIF Beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut