get app
inews
Aa Read Next : Warga Laporkan Dugaan Money Politik Bacalon Bupati-Wakil Bupati Tangerang ke Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Tangerang Putuskan Caleg Okta Tidak Terbukti Melanggar Aturan

Sabtu, 30 Maret 2024 | 12:29 WIB
header img
Bawaslu Kabupaten Tangerang Putuskan Caleg Okta Tidak Terbukti Melanggar Aturan

TANGERANG, iNewsBanten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sidang kelima sengketa pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal partai PAN dan dilaporkan oleh Muhammad Rizal, Caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) , Jumat (29/3). 

Dimana, Muhammad Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu Caleg diinternal partainya yaitu terlapor atasnama Okta Kumala Dewi (OKD) no urut 3. 

Sidang tersebut berlangsung Kantor di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi di lakukan terlapor. 

Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 (OKD) tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh Muhammad Rizal sebagai pelapor.

"Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (Okta) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ulumudin Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M.Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan setidak tidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan.

"Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu Memutuskan tidak terbukti secara sah & meyakinkan tuduhan pelapor," papar Majelis Pemeriksa yang juga merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini menekankan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut