CILEGON, iNewsBanten - Kanit Reskrim bersama personil Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten datangi tempat kejadian perkara anak tenggelam di bekas galian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 diketahui sekira jam 07.00 Wib.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Mancak AKP Desma Priatna pada saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 diketahui sekira jam 07.00 Wib,Kanit Reskrim Polsek Mancak IPDA Sarja Pilip bersama personil Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten datangi tempat kejadian perkara anak tenggelam di bekas galian Kampung Walukon Desa Batukuda Kecamatan. Mancak Kabupaten Serang.
Korban atas nama Dika (10) Kampung Walukon Desa Batukuda Kecamatan Mancak Kabupaten Serang
Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira jam 07.00 wib korban yang dijemput oleh saksi Jufroni (10) langsung menuju bekas galian Kampung Walukon Desa Batukuda Kecamatan. Mancak Kabupaten Serang untuk bermain air.
selanjutnya sekira jam 07.30 wib saksi Jufroni kembali kerumah korban untuk memberitahukan bahwa korban sudah dalam keadaan tenggelam yang pada saat itu sedang bermain air, mendengar hal tersebut selanjutnya saudara Muhtar (43) langsung menuju tempat bekas galian,sesampainya disana sudah banyak warga yang sedang mengevakuasi korban Dika (10) tersebut."ujarnya.
Setelah kurang lebih setengah jam, barulah korban dapat di angkat dari dasar lubang bekas galian yang tergenang air tersebut dengan kondisi korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya saudara Muhtar (43) dengan dibantu oleh masyarakat sekitar membawa korban ke rumah orang tua korban dan memberitahukan kejadiannya tersebut ke pihak kepolisian Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten.
Editor : Mahesa Apriandi