iNews Banten – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RS (42) ditangkap polisi karena diduga menjual sabu. di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial RS (42) ditangkap polisi karena diduga menjual sabu.
Pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam closet WC, dan memaksa polisi mengambilnya melalui bak WC. Pelaku ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap jual saat penggerebekan rumahnya.
Penggerebekan tersebut sempat terekam video amatir di rumah RS, di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Polisi mengamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS,” kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajrimustafa, Rabu (1/5/2024). Dikutip dari iNews.id.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang diamankan memiliki berat 4 gram, telah dibagi dalam beberapa kemasan kecil untuk dijual, dengan keuntungan Rp1,4 juta dari harga pembelian 4 juta rupiah.
Berdasarkan hasil pengungkapan ini, pihaknya menyimpulkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu.
“Yang mana diperoleh dari lelaki inisial, A, yang merupakan DPO, saat ini masih status DPO,” ungkapnya.
Dalam pencarian tim di lapangan, dengan pembelian seharga 4 Juta untuk barang bukti berupa sabu ini seberat diperkirakan kurang lebih 4 gram.
“Tersangka bersama-sama atau dibantu lelaki inisial, A, dari 4 gram ini kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram,” bebernya.
Untuk 1 gram di bagi lagi menjadi 4 paket, kemudian untuk 3 paket tadi yang masing-masing 1 gram, dibagi menjadi setengah-setengah, satu gramnya dibagi 2.
Harga yang ditawarkan kepada pembeli, berdasarkan pengakuan tersangka, yang pembelinya kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang dipercaya.
“Setiap paketnya tadi, untuk yang sembilan paketnya, itu dijual seharga Rp200 ribu setiap paketnya,” ujar dia.
Editor : Mahesa Apriandi