TANGERANG, iNewsBanten -
Seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran Obat keras berikut ratusan butir barang bukti Pil Eximer diamankan Unit Opsnal Polsek Tangerang.
Berdasarkan informasi didapat dari masyarakat, pada 21 Oktober 2024. Pelaku diketahui bernama inisial A alias Alamuddin asal Aceh. Pelaku diamankan polisi pada Selasa 22 Oktober 2024, sekitar jam 18.00 WIB. Di Jalan Raya Rawa rengas, Kampung Bojong Renged, Kelurahan Rawa Rengas, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sementara itu, Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno menerangkan, terkait pelaku inisial A alias Alamuddin asal daerah ULee Blang Aceh ini berstatus Pelajar/mahasiswa, ungkapnya.
Penangkapan pelaku berawal saat Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar dan Panit Opsnal IPDA Sabar Sidauru mengamankan anak-anak yang diduga hendak balap liar di wilayah hukum Polsek Tangerang.
Editor : Mahesa Apriandi