get app
inews
Aa Text
Read Next : Sundal Intelektual, Penggadai Idealisme Mahasiswa dan Nilai Gerakan

Mahasiswa Ditangkap Unit Opsnal Polsek Tangerang Gegara Salahgunakan Obat Keras

Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:31 WIB
header img
Foto: Opsnal Polsek Tangerang mengamankan seorang mahasiswa, Salahgunakan obat keras.

TANGERANG, iNewsBanten
Seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran Obat keras berikut ratusan butir barang bukti Pil Eximer diamankan Unit Opsnal Polsek Tangerang.

Berdasarkan informasi didapat dari masyarakat, pada 21 Oktober 2024. Pelaku diketahui bernama  inisial A alias Alamuddin asal Aceh. Pelaku diamankan polisi pada Selasa 22 Oktober 2024, sekitar jam 18.00 WIB. Di Jalan Raya Rawa rengas, Kampung Bojong Renged, Kelurahan Rawa Rengas, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sementara itu, Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno menerangkan, terkait pelaku inisial A alias Alamuddin asal daerah ULee Blang Aceh ini berstatus Pelajar/mahasiswa, ungkapnya.

Penangkapan pelaku berawal saat Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar dan Panit Opsnal IPDA Sabar Sidauru mengamankan anak-anak yang diduga hendak balap liar di wilayah hukum Polsek Tangerang.

“Menurut keterangan dari keterangan orang yang diamankan tersebut mendapatkan dengan cara membeli di daerah Rawa Rengas Teluknaga, Kemudian dari salah satu pelaku tersebut ditemukan 1 butir diduga obat Jenis tramadol,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anggota Opsnal mengamankan seseorang laki laki yang di duga menjual obat-obatan terlarang (tramadol dan Excimer). Dari informasi tersebut, sebelum penangkapan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud dan ketika sampai di tempat tersebut tepatnya di counter handphone.

“Ditemukan diduga obat obatan jenis tramadol dan Excimer dikantong sebelah kanan celana yang digunakan oleh diduga pelaku dan berikut uang penjualan, ketika setelah anggota saya melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut,” ujar Suyatno.

Usai diintrogasi (BAP), mengakui bahwa pelaku mendapat barang dari kurir yang tidak di ketahui namanya. kemudian anggota Opsnal dipimpin Kanit Reskrim membawa orang tersebut dan Barang bukti ke Polsek Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari penangkapan ini kami selain mengamankan pelaku juga telah mengamankan barang bukti berupa, 707 butir di duga Tramadol, 230 butir diduga Excimer, 1 buah HP dan Uang hasil penjualan Rp128.000,” tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut