Dia juga menyoroti pernyataan dari kepala dinas pendidikan kota tangerang yang dianggap menormalisasi pungli di Lingkungan Pendidikan. Menurutnya Permendikbud No 44 tahun 2012 sudah jelas bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Lebih lanjut, Yanto menyayangkan tindakan dari orang nomor 1 di dinas pendidikan tersebut yang tidak mencerminkan marwah instansi yang dipimpinnya.
"Sangat disayangkan, seharusnya sekelas kepala dinas tahu aturan tersebut". Tegasnya.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang membuka kanal pengaduan pungli pada satuan Pendidikan di kota dan kabupaten Tangerang melalui nomor telp 0815-8605-2731 atau melalui media sosialnya.
Editor : Mahesa Apriandi