TANGERANG, iNewsBanten - Ramai diperbincangkan pungli di SDN 3 Daan Mogot Kota Tangerang menuai kecaman dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang.
Dari pengamatan SEMMI tindakan yang berkaitan dengan pungutan tidak boleh dilakukan, terlebih di lingkungan pendidikan. Itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan.
Ketua Cabang SEMMI, Yanto mengungkapkan bahwa, perbedaan pungutan dan sumbangan terletak pada sifat, jumlah dan jangka waktu yang ditentukan, katanya pada hari Selasa, 07 Mei 2024.
"Pungutan Itu bersifat wajib, nominal dan waktunya ditentukan (harus dilaksanakan murid), sedangkan sumbangan bersifat sukarela atau tidak memaksa," ucap Yanto yang juga Ketua Umum Pusat Senyum Anak Nusantara.
Editor : Mahesa Apriandi