Ketua KPP RI Menyikapi Persoalan Kandang Ayam di Cijaku Lebak
Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB
"NIB tersebut sebagaimana dalam pasal ayat 1 untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah yang dilakukan dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ini dibolehkan kepada aturan RT/RW karena kandang ayam berskala kecil asalkan tidak mencemari lingkungan," jelasnya.
Sambung Umaedi usaha menengah tinggi di atur peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 14 tahun 2020 bagi pengusaha mikro atau kecil itu tercantum di pasal 1 poin 4 dan 5 yang di sebut Usaha mikro atau usaha kecil itu skala populasinya diangka 50 ribu ke bawah dalam satu lokasi.
Editor : Mahesa Apriandi