SERANG, iNewsBanten - Saat ini Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka sekaligus menahan Kepala Desa Babakan berinisial J. Terkait kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede akhirnya menemui titik terang.
"Telah ditetapkan 1 orang tersangka berinisial J oleh tim penyidik Kejati Banten, yang merupakan Kepala Desa Babakan saat ini," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (14/5/2024).
Kades Babakan berperan mempermudah dalam pembebasan lahan di Desa Babakan untuk Situ Ranca Gede. Bahkan tersangka diduga menerima uang kurang lebih Rp735.000.000 yang diberikan oleh JP selaku tim pembebasan lahan, Jelas Rangga.
Padahal luas Situ Ranca Gede hanya 25 hektar dengan nilai Rp125.000.000.nDimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 sampai 2023.
"Uang tersebut merupakan uang administrasi atau uang kopi untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan agar proses pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar atau untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa," bebernya.
Uang Rp.735.000.000 digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari tersangka J, Terangnya.
"Sesuai dengan progres
pembebasan lahan. Pemberian uang pun dilakukan secara bertahap," katanya.
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal saat ini, di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang.
Adapun tersangka J dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : Mahesa Apriandi