Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pelaporan Seorang Guru SDK Dihentikan, Ini Alasan Kepolisian
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Lahan Situ Ranca Gede Jakung, Kejati Banten Akan Tetapkan Tersangka

Minggu, 14 Januari 2024 | 10:01 WIB
  • author Erdi
Kasus Lahan Situ Ranca Gede Jakung, Kejati Banten Akan Tetapkan Tersangka
Kasus Lahan Situ Ranca Gede Jakung, Kejati Banten Akan Tetapkan Tersangka (ist)

SERANG, iNewsBanten - Kasus Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Bandung, kabupaten Serang yang telah berubah status menjadi milik swasta. Situ seluas 25 hektare itu kini beralih fungsi menjadi kawasan industri. Aset milik Pemprov Banten ini berubah menjadi milik perorangan dengan terbitnya NJOP.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Penyelidikan ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada 31 Oktober 2023 silam.

Hingga saat ini, Kejati Banten telah memeriksa puluhan orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari pejabat Pemerintah Kabupaten Serang, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serang, dan Kanwil ATR/BPN Banten. Rata-rata saksi sudah pensiun atau menjabat di jabatan yang baru.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut