Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pelaporan Seorang Guru SDK Dihentikan, Ini Alasan Kepolisian
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Lahan Situ Ranca Gede Jakung, Kejati Banten Akan Tetapkan Tersangka

Minggu, 14 Januari 2024 | 10:01 WIB
  • author Erdi
Kasus Lahan Situ Ranca Gede Jakung, Kejati Banten Akan Tetapkan Tersangka
Kasus Lahan Situ Ranca Gede Jakung, Kejati Banten Akan Tetapkan Tersangka (ist)

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Nilai Situ Ranca Gede Jakung diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengakui terjadi peristiwa pidana dalam kasus dugaan alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung, Kabupaten Serang tersebut.

“Yang jelas fisiknya adalah 25 hektar atau 250 ribu meter persegi, tinggal sekarang NJOP disitu atau harga pasar,” ucapnya.

Situ tersebut telah beralih fungsi menjadi kawasan industri yang memproduksi pakan ternak. Penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terhadap Situ Ranca Gede Jakung dimulai dari 2 Oktober 2023.

Tahap pemeriksaan itu kemudian naik menjadi penyidikan pada 31 Oktober 2023.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut