Kasus ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Nilai Situ Ranca Gede Jakung diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengakui terjadi peristiwa pidana dalam kasus dugaan alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung, Kabupaten Serang tersebut.
“Yang jelas fisiknya adalah 25 hektar atau 250 ribu meter persegi, tinggal sekarang NJOP disitu atau harga pasar,” ucapnya.
Situ tersebut telah beralih fungsi menjadi kawasan industri yang memproduksi pakan ternak. Penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terhadap Situ Ranca Gede Jakung dimulai dari 2 Oktober 2023.
Tahap pemeriksaan itu kemudian naik menjadi penyidikan pada 31 Oktober 2023.
Editor : Mahesa Apriandi