Gelombang Penolakan RUU Penyiaran berlanjut, Gedung DPRD Kota Tangerang Disegel
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/27/2467f_mad-sari.jpg)
TANGERANG, iNewsBanten - Koalisi Aksi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang (KJMT) menggelar aksi menolak RUU Penyiaran di Gedung DPRD Kota Tangerang yang dianggap akan membungkam kebebasan pers. KJMT adalah aksi kolektif dari berbagai organisasi wartawan, gabungan pers mahasiswa kampus dan organisasi pro-demokrasi, Tangerang, 26 Mei 2024. Mereka menolak pasal-pasal yang kontroversial yang sedang digodok di DPR.
"RUU penyiaran ini telah bertolak belakang dari nilai-nilai demokrasi. Karena itu tidak ada lagi yang perlu dilakukan kecuali satu kata, lawan," ujar Ashabul Kahfi salah satu perwakilan mahasiswa dalam orasinya.
Ia juga melanjutkan bahwa RUU Penyiaran adalah bentuk pembungkaman atas kebebasan pers dan menegaskan pembuatan RUU Penyiaran ini merupakan sikap anarkis yang dilakukan pemerintah.
Dalam keterangan tertulis, mereka menilai terdapat pasal-pasal perubahan untuk UU Penyiaran akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar keempat dalam sistem demokrasi
Editor : Mahesa Apriandi